Kebijakan Plagiarisme

Cakrawala Hukum Pidana dan Adat sangat menentang segala bentuk plagiarisme dan self-plagiarism (plagiarisme diri). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa semua artikel yang diterbitkan adalah karya orisinal, memiliki integritas akademik, dan mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku Peneliti (KEKPP) PSHPAC.

A. Definisi

Plagiarisme adalah tindakan menyalin ide, proses, hasil, atau kata-kata orang lain (atau sebagian besar karya sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa sitasi yang memadai) tanpa pengakuan eksplisit terhadap penulis dan sumber aslinya.

B. Proses Screening

1. Pengecekan Manual: Tim Editorial akan memeriksa naskah secara manual untuk memastikan penggunaan sitasi dan kutipan yang tepat.

2. Pengecekan Perangkat Lunak: Semua naskah yang diterima dan telah melewati evaluasi meja (desk evaluation) akan menjalani proses screening menggunakan perangkat lunak anti-plagiarisme yang diakui (seperti Turnitin).

C. Batas Toleransi dan Sanksi

1. Batas Toleransi: Indikasi tingkat kemiripan (similarity rate) yang dapat ditoleransi adalah maksimum 20% atau 25% (tergantung kebijakan tim editor, disarankan salah satu).

2. Tindakan:

o Tingkat Kemiripan di Atas Batas (misalnya > 25%): Naskah akan segera ditolak (immediately rejected). Penulis akan diberi tahu dan diminta untuk merevisi teks dan sitasi dengan benar.

o Plagiarisme Berat/Ganda (Publikasi Berulang): Jika ditemukan penulis menerbitkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal (concurrent submission), hal ini dianggap sebagai perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah akan ditolak, dan penulis dapat dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk publikasi di jurnal ini di masa mendatang.

 

3. Tanggung Jawab: Semua penulis bersama-sama bertanggung jawab atas konten artikel yang mereka kirim. Jika plagiarisme ditemukan, semua penulis akan dikenakan sanksi yang sama.

4. Penarikan (Retraction): Jika plagiarisme teridentifikasi setelah publikasi, Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) akan melakukan investigasi. Artikel yang terbukti plagiat akan ditarik secara resmi dan diberi tanda (flagged) di laman publikasi online.